JASA PENGURUSAN IJIN IMPORT BESI ATAU BAJA

Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Besi atau Baja oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :

  • Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-P/API-T);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Izin Usaha Industri (lUI), Surat Persetujuan atau Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Tanda Daftar Industri (TDI), yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku dari Besi atau Baja;
  • Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-OAG/PER/2/2009;
  • Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
  • Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.
Biaya Rp. Negosiasi
Lama Proses 10 -14 hari kerja

www.globalinvestment.indonetwork.co.id