Jasa Pengurusan STP Keagenan Distributor

Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Dalam Negeri / Luar Negeri


Syarat Pendukung :

Copy : 
  1. Domisili yang masih berlaku ( terlihat jelas)
  2. NPWP, SIUP, TDP Perusahaan(terlihat jelas dan wajib)
  3. Copy API-Umum atau API Produsen (terlihat jelas dan wajib)
  4. Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman (terlihat baik dan jelas)
  5. ASLI Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris (produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal (produksi luar negeri)(diterjemahkan oleh Penterjemah tersumpah)
  6. ASLI Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen (supplier, subsidiary atau perwakilan) (diterjumeahkan oleg penterjemah tersumpah)
  7. ASLI Leaflet/Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/didstribusikan
  • Jangka waktu penyelesaian -+ 10 hari kerja
  • Biaya Rp. Negosiasi