Thank you have visited hompage of Global investment Consulting , in parallel with globalization era and modernnisation era with aim to create all easy and velocity of service in all area, the good plane effort of commerce, export - import or Service etc, then with the thing we GIC invites you to be more detail again knows us through website.
GI
C is trade mark from " PT. Master Jasa " stand up in the year our 2000 mission is to braid cooperation and believing each other between our customer requires efficiency and accuracy of when in serving management of permit from company document.

our effort also serves management of permit to work and permit remains TKA and other permit like :

IMPORTIR PRODUSEN IP - BESI ATAU BAJA

Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Besi atau Baja oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :

  • Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-P/API-T);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Izin Usaha Industri (lUI), Surat Persetujuan atau Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Tanda Daftar Industri (TDI), yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku dari Besi atau Baja;
  • Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-OAG/PER/2/2009;
  • Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
  • Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.
Biaya Rp. Negosiasi
Lama Proses 10 -14 hari kerja

IMPORTIR TERDAFTAR IT - BESI ATAU BAJA

Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importit Terdaftar (IT) Besi atau Baja
oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :

  • Angka Pengenal Importir Umum/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-U/APIT-U);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Kontrak Penjualan
  • Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2009;
  • Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
    Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.

Biaya Rp. Negosiasi Lama Proses 10 -14 hari kerja

KITAS ( KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS )

Persyaratan Pendukung Permohonan

Foto copy Pasport.
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta -Perubahan + SK Keakiman.
Fotokopi Domisili, NPWP (perusahaan)

Fotokopi SIUP Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
Fotokopi KTP Direktur.
CV - Curriculum Vitae
Fotokopi Ijasah Terakhir.
Pas foto Ukuran 2x3, 3x4, 4 x 6 cm (red background) masing2 10 lembar
Fotokopi Kontrak Kerja.
Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan.
Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7) yang masih berlaku.
RPTKA yang masih berlaku.

Paket yang diperoleh :

VBS / Telex VITAS ke KBRI / Konsulat di luar Negeri
IMTA - Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas
POA - Buku Pengawasan Orang Asing
SKLD - Surat Keterangan Lapor Diri
KIP WNA - Kartu Identitas Pendatang Warga Negara Asing
SKSKP - Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang WNA
FIBP WNA - Formulir Isian Biodata Pendatang Warga Negara Asing
SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal
STM - Surat Tanda Melapor
Laporan Keberadaan


Jangka waktu selesai -+1 bln

Biaya Negosiasi

REGISTRASI PPJK

Persyaratan Pendukung Registrasi PPJK :

1. Foto copy akta pendirian dan perubahan perusahaan + SK
kehakiman
2. Foto copy Npwp pribadi semua pengurus (direksi)
3. Foto copy Npwp + PKP perusahaan

4. Foto copy SIUJPT + TDP
5. Foto copy sertifikat ahli kepabeanan
6. Foto copy referensi bank devisa (rekening Koran)

5. Foto copy laporan keuangan (buku besar, jurnal umum, neraca baku/laba rugi, rincian
pengeluaran )
6. copy data Customer Utama sebutkan nama dan NPWP (jika ada)
7. copy sertifikat ISO (jika ada)
8. EDI Number (jika ada)
9. Audit Akuntan Publik (jika ada)
10.Chart of Account (jika ada)
11.Sewa-menyewa/ kontrak /milik sendiri

waktu penyelesaian -+ 2 Bulan untuk proses baru
Biaya : Negosiasi



IT PRODUK TERTENTU (IMPORTIR TERDAFTAR)

KOMODITI :
  • Elektronika
  • Textil dan Produk Textil
  • Mainan Anak-Anak
  • Alas Kaki
  • Produk Makanan dan Minuman

Persyaratan Pendukung Permohonan :

  • Rencana Import dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, Jenis barang, No. HS 10 digit dan pelabuhan tujuan
  • Rekapitulasi Import 12 bulan terakhir mencakup pos tarif, volume, nilai, negara asal, pelabuhan tujuan, nomor dan tanggal PIB.
  • Copy NPWP
  • Copy TDP
  • Copy Registrasi Import (SRP, NIK)
  • Copy API-U/P/APIT
  • Copy Kartu APIT (jika PMA)
  • Copy NPIK

Jangka waktu selesai : 1 - 2 minggu

Biaya : Negosiasi

BUKA BLOKIR IMPORTIR

Persyaratan Pendukung
  • Copy bukti Blokir dari instansi terkait
  • Copy realisasi Import
  • Asli Recomendasi dari Depindag
Jangka waktu selesai -+ 10 hari kerja
Biaya Rp. Negosiasi

IZIN RESTORAN - KARAOKE - BILLIARD

Persyaratan Pendukung
  • Copy Akta Pendirian
  • Copy KTP Penanggung jawab perusahaan
  • Copy Domisili, Sewa menyewa tempat
  • Copy NPWP Penanggung Jawab Perusahaan
    • UUG (Undang- Undang Gangguan)
    • IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)

Jangka waktu selesai -+ 14 hari kerja.

Biaya : Rp. Negosiasi

KEAGENAN/ DISTRIBUTOR

Persyaratan Pendukung
  • Copy Domisili, NPWP, SIUP, TDP Perusahaan
  • Copy API-U/ APIT/API-P/API-K
  • Copy Akta pendirian dan atau Akta perubahan beserta SK Kehakiman
  • Surat Perjanjian dilegalisasi Notaris (produksi dlm negeri) dan Notary public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI di Negara Prinsipal (produksi luar negeri)
  • Surat Perjanjian atau Penunjukan dari prinsipal produsen kpd supplier apabila perjanjian bukan dari prinsipal produsen (supplier, subsidiary atau perwakilan)
  • Leaflet/Brosur/ katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan atau jasa yang diageni/didstribusikan
Jangka waktu penyelesaian -+ 10 hari kerja
Biaya Rp. Negosiasi



SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN) - TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

Persyaratan Pendukung :
  • Copy Akta Pendirian dan Perubahan
  • SK Kehakiman

  • Copy NPWP
  • Copy PKP

  • Copy KTP
  • Pas Photo 2 lembar

  • Domisili Perusahaan, Domisili Gedung
  • Mengisi Formulir SIUP dan TDP

Biaya normal Rp. - Negosiasi
terima beres lama proses 3hari - 2 minggu

IZIN MINUMAN BERALKOHOL (SIUPMB)

Persyaratan pendukung permohonan
  • Copy Penunjukan distributor/ sub distributor, industri/importir minuman beralkohol
  • Copy Data perusahaan
  • Copy KTP penanggung jawab perusahaan
  • Phas photo berwarna 3x4 cm (2 lembar)
  • UUG
  • Daftar minuman beralkohol yang dijual dari distributor
Biaya Rp. Negosiasi

lama proses -+ 1 bulan

APIT ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR TERBATAS ) - BKPM

Persyaratan Pendukung Permohonan
  • Copy Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya + SK Kehakiman
  • Copy data-data perusahaan lainnya
  • Surat Kuasa bila penandatangan APIT bukan direktur
  • Copy SP-PMA beserta perubahannya
  • Copy Passport/KTP Penandatanganan APIT
  • Pas photo pengurus berwarna 3x4 2 lembar
  • Copy LKPM terakhir
Biaya Rp. - Negosiasi
jangka waktu 3-10 hari kerja !

IZIN USAHA TETAP (IUT- BKPM)

Persyaratan Pendukung Permohonan

  • Copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Copy SK kehakiman pendirian dan perubahannya
  • Copy SP PMA/PMDN dan perubahannya
  • Copy Domisili, Npwp,TDP
  • Copy Sewa menyewa/ milik sendiri tempat usaha
  • Copy surat kerjasama dengan perusahaan lokal (untuk bidang usaha tertentu)
  • Copy LKPM terakhir
  • Copy HO dan IMB *
  • Recomendasi dari instansi terkait (untuk bidang usaha tertentu)
  • Copy RPL bagi perusahaan wajib AMDAL dan atau SPPL bagi yang tidak wajib AMDAL

Biaya Rp. - Negosiasi
Jangka waktu selesai -+14 hari kerja


PERSEROAN TERBATAS (PT)

Persyaratan Pendukung Permohonan
  • Copy KTP + KK Direktur Utama
  • Modal dasar dan modal di setor
  • Komposisi saham masing-masing direksi
  • Nama PT yang akan didirikan (sediakan 2 nama alternatif )
  • Copy surat sewa menyewa/kontrak (PBB)

Biaya paket :

  • Rp. Negosiasi,- (Kelas Besar)
  • Rp. Negosiasi,- (Kelas Menengah)
  • Rp. Negosiasi,- (Kelas Kecil)

Paket yang diperoleh :

  1. Akta pendirian notaris
  2. Domisili perusahaan (kelurahan - kecamatan)
  3. Npwp perusahaan
  4. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP

lama proses -+ 1 bulan




NPIK ( NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS )

Persyaratan Pendukung Permohonan
  • Photo copy NPWP perusahaan
  • Photo copy SIUP + TDP
  • Photo copy APIU/ APIT + Kartu APIT (jika PMA)
  • Pas photo pengurus 3x4 2 (lembar) red background
  • Kop Surat Kosong berstample 2 lbr
Biaya Rp. Negosiasi-
Jangka waktu 1-2 minggu.

SURAT IZIN USAHA JASA TITIPAN (SIPJT)

Persyaratan pendukung permohonan

  • Photo copy Akta Perusahaan Khusus Pengurusan Jasa Titipan
  • Photo copy domisili
  • Photo copy KTP pengurus
  • Photo copy NPWP perusahaan
  • Susunan Pengurus
  • Referency Bank Devisa
  • Photo Penanggung Jawab 4x6 = 6 lembar
  • Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Asperindo
  • Surat Pernyaaan mempunyai tenaga ahli Pos
  • Mempunyai pedoman syarat-syarat pengiriman daftar tarif
  • Membuat rencana kerja lima tahun
  • Mempunya Timbangan
  • Kop surat perusahaan 5 lembar

Biaya Rp. Negosiasi,-
Jangka waktu selesai 14 hari kerja

PMA - INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD ( PENANAMAN MODAL ASING )

Dokumen Paket
  • SP PMA dari BKPM
  • Akta notaris
  • Domisili perusahaan
  • Npwp perusahaan
  • TDP
  • Pengesahan Kehakiman (SK kehakiman)
Persyaratan pendukung permohonan :
  • Copy passport (full book) /KTP direksi perusahaan
  • Nama PT yang didirikan
  • Modal investasi
  • Modal masing2 pemegang saham
  • Bidang usaha (detail)
  • Jumlah TKA dan tenaga kerja lokal
  • Lokasi perusahaan (kantor/proyek)
Jangka waktu penyelesaian paket keseluruhan ( normal -+ 1 bulan )
TARIF PAKET Rp. Negosiasi,-

API ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM DAN PRODUSEN)

Persyaratan pendukung permohonan

  • Foto copy Akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya serta SK kehakiman
  • Asli + Foto copy Domisili perusahaan yang sudah dilegalisir.
  • Foto copy Npwp perusahaan
  • Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API/semua pengurus direksi
  • Foto copy SIUP + TDP
  • Asli + Foto copy referency Bank devisa
  • Foto copy KTP semua pengurus
  • Foto copy Passport penandatanganan API
  • Pasphoto berwarna (2x3) sebanyak 3 (tiga) lembar untuk masing2 pengurus API.
  • Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri)
  • Izin Usaha Industri (Jika Produsen/API-P)
  • Kop surat 4 lmbr
  • Asli (struktur organisasi)/Nama dan susunan pengurus

Jangka waktu penyelesaian -+ 10 hari kerja setelah Verifikasi



TARIF JASA : Negosiasi